3 Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Alasannya

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:27 WIB
Anak-anak Hj Damina bersama Pengacaranya saat jumpa pers di Banyuasin, Jumat (17/7/2020). Foto/Berli Zulkanedi
BANYUASIN - Seorang ibu yang sudah layak dipanggil nenek, Hj Damina digugat secara perdata terkait harta berupa tanah oleh tiga anak kandungnya. Lalu apa yang menjadi alasan seorang ibu sampai digugat tiga anak perempuan dan seorang cucunya?

Kuasa Hukum anak Hj Damina, Ahmad menyampaikan, permasalahan itu muncul karena ibunya menjual tanah itu kepada cucunya Angga senilai Rp100 juta, kemudian sebulan oleh Angga dijual kembali ke orang lain yang diperkirakan senilai Rp550 juta.



"Dari situlah muncul kecurigaan kami, tanah itu dijual oleh ibu kami, tanpa memberitahukan kepada anak-anak yang lain. Terkesan ada rekayasa atau modus dari Angga yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itulah perkara ini naik ke meja hijau. Untuk mengembalikan tanah itu ke ahli waris," ujar Ahmad, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu )

Jika memang ingin dijual, semestinya ada kesepakatan terlebih dahulu kepada anak-anaknya. Sebab, itu adalah harta warisan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Angga sebagai Cucu sekaligus pembeli tanah tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!