Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:04 WIB
Setelah vonis dibacakan, terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dikawal Keluarga Korban

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain yakni Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!