Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:04 WIB
loading...
Tragedi Kanjuruhan,...
Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Foto/Antara/Indra Setiawan
A A A
SURABAYA - Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dia merupakan salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," sebut majelis hakim.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dikawal Keluarga Korban

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain yakni Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved