Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:27 WIB
Hj. Damila (78) digugat oleh anak dan cucunya. Foto/SINDOnews/Berli Zulkanedi
BANYUASIN - Hj Damina, wanita lanjut usia (Lansia) harus berhadap-hadapan dengan anak dan cucunya sendiri di pengadilan. Nenek berusia 78 tahun asal Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, digugat keturunannya, karena persoalan harta.

(Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan )



Saat ini, Hj Damina hidup bersama salah seorang cucu bernama Angga di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. Sementara orang tua Angga sudah meninggal dunia. "Saya sendiri tidak tinggal sama anak-anak, durhaka. Saya tinggal sama cucu (Angga) sudah sekitar empat tahun," ujar Damila.

Terkait tanah yang dijual dirinya yang kemudian digugat secara perdata oleh ketiga anak perempuan dan satu cucunya. Awalnya luas lahan tersebut sekitar 8.000 meter persegi. Kemudian karena suaminya telah meninggal, tanah tersebut dibagi-bagi kepada anak-anaknya sehingga tersisa sekitar 5.000 meter persegi lebih. "Semua sudah dibagi rata 750 meter persegi. Dan masih ada sisa," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!