Sakit dan Tak Diurus, Damina Harus Hadapi Gugatan Anak dan Cucu
Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:27 WIB
BANYUASIN - Hj Damina, wanita lanjut usia (Lansia) harus berhadap-hadapan dengan anak dan cucunya sendiri di pengadilan. Nenek berusia 78 tahun asal Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, digugat keturunannya, karena persoalan harta.
(Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan )
Saat ini, Hj Damina hidup bersama salah seorang cucu bernama Angga di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. Sementara orang tua Angga sudah meninggal dunia. "Saya sendiri tidak tinggal sama anak-anak, durhaka. Saya tinggal sama cucu (Angga) sudah sekitar empat tahun," ujar Damila.
Terkait tanah yang dijual dirinya yang kemudian digugat secara perdata oleh ketiga anak perempuan dan satu cucunya. Awalnya luas lahan tersebut sekitar 8.000 meter persegi. Kemudian karena suaminya telah meninggal, tanah tersebut dibagi-bagi kepada anak-anaknya sehingga tersisa sekitar 5.000 meter persegi lebih. "Semua sudah dibagi rata 750 meter persegi. Dan masih ada sisa," tuturnya.
(Baca juga: Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk )
Kemudian menurutnya, sisa lahan tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari beli obat, pergi ke dokter, beli pampers dan kebutuhan makan dan minum sehari-hari. "Karena tidak ada yang memberikan uang, ada kebutuhan berobat dan macam-macam, ya jual tanah," katanya.
Hj Damina, tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Karena menurutnya, bagian anak-anaknya telah diberikan dan yang dijual adalah tanah sisa dan itupun dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan berobat. "Mudaha-mudahan keputusan hakim adil," katanya.
Diketahui, seorang ibu berusia 78 tahun di Banyuasin digugat tiga anak perempuannya dan cucunya. Gugatan secara perdata ini terkait harta berupa tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi.
(Baca juga: Akan ke Perbatasan, Banteng Raider Geber Latihan Tempur )
Sidang perdana gugatan perdata ini telah dilaksanakan, Kamis (16/7/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Alwi. Hadir Hj Damina sebagai tergugat I dan tergugat II Angga Julian Aqsa (29), didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha, dan tergugat lainnya yaitu notaris dan Camat Banyuasin III.
Dari pihak penggugat hadir Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye; Mila Katrina (55), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang; dan Hj Afrillina (51) warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Kemudian cucunya Oktaviansyah (23) warga Jalan Kutilang Alang-alang Lebar, Palembang, tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yaitu Achmad Azhari, Tara Febri Ramadhan, dan Marta.
Menurut informasi, anak-anaknya kecewa karena merasa tidak dilibatkan dan uang penjualan tanah tersebut. Lahan tersebut kini kabarnya telah dijual ke pihak lain lagi. Keinginan anak-anaknya, lahan tersebut dikembalikan saja.
(Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan )
Saat ini, Hj Damina hidup bersama salah seorang cucu bernama Angga di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. Sementara orang tua Angga sudah meninggal dunia. "Saya sendiri tidak tinggal sama anak-anak, durhaka. Saya tinggal sama cucu (Angga) sudah sekitar empat tahun," ujar Damila.
Terkait tanah yang dijual dirinya yang kemudian digugat secara perdata oleh ketiga anak perempuan dan satu cucunya. Awalnya luas lahan tersebut sekitar 8.000 meter persegi. Kemudian karena suaminya telah meninggal, tanah tersebut dibagi-bagi kepada anak-anaknya sehingga tersisa sekitar 5.000 meter persegi lebih. "Semua sudah dibagi rata 750 meter persegi. Dan masih ada sisa," tuturnya.
(Baca juga: Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk )
Kemudian menurutnya, sisa lahan tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari beli obat, pergi ke dokter, beli pampers dan kebutuhan makan dan minum sehari-hari. "Karena tidak ada yang memberikan uang, ada kebutuhan berobat dan macam-macam, ya jual tanah," katanya.
Hj Damina, tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Karena menurutnya, bagian anak-anaknya telah diberikan dan yang dijual adalah tanah sisa dan itupun dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan berobat. "Mudaha-mudahan keputusan hakim adil," katanya.
Diketahui, seorang ibu berusia 78 tahun di Banyuasin digugat tiga anak perempuannya dan cucunya. Gugatan secara perdata ini terkait harta berupa tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi.
(Baca juga: Akan ke Perbatasan, Banteng Raider Geber Latihan Tempur )
Sidang perdana gugatan perdata ini telah dilaksanakan, Kamis (16/7/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Alwi. Hadir Hj Damina sebagai tergugat I dan tergugat II Angga Julian Aqsa (29), didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha, dan tergugat lainnya yaitu notaris dan Camat Banyuasin III.
Dari pihak penggugat hadir Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye; Mila Katrina (55), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang; dan Hj Afrillina (51) warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Kemudian cucunya Oktaviansyah (23) warga Jalan Kutilang Alang-alang Lebar, Palembang, tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yaitu Achmad Azhari, Tara Febri Ramadhan, dan Marta.
Menurut informasi, anak-anaknya kecewa karena merasa tidak dilibatkan dan uang penjualan tanah tersebut. Lahan tersebut kini kabarnya telah dijual ke pihak lain lagi. Keinginan anak-anaknya, lahan tersebut dikembalikan saja.
(eyt)
tulis komentar anda