Penyaluran Kredit UMKM Meningkat, Koperasi KII Dipercaya Salurkan Dana Rp200 Miliar

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:01 WIB
PT Mega Central Finance (MCF) resmi tunjuk Koperasi Jasa KII menyalurkan kredit Rp200 miliar
SURABAYA - Tren penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkat. Bank Indonesia (BI) mencatat hingga akhir 2022 penyaluran kredit UMKM capai Rp1.351,25 triliun. Jumlah ini meningkat 10,45% dibanding sebelumnya yaitu Rp1.223,43 triliun.

Melihat kondisi ini, PT Mega Central Finance (MCF) salah satu perusahaan dari kelompok usaha CT Corp turut mendorong pertumbuhan penyaluran kredit UMKM Rp200 M melalui peresmian kerjasama dengan Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia (KII) pada 6 Maret 2023 lalu.

Koperasi Jasa KII merupakan salah satu koperasi jasa berbasis teknologi (digital) yang resmi berdiri di Jakarta pada Desember 2021.



Baca juga: Angka Stunting di Sidoarjo Masih Tinggi, IJTI Gelar Baksos Kesehatan



CEO Koperasi Jasa Kawan Investama Indonesia, Ilham Purnama menyambut baik langkah MCF untuk menjajaki kerjasama dengan KII.

"Kerjasama ini mendorong program pemerintah dalam hal penyaluran dana UMKM. Kami juga berharap langkah ini mampu membantu memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan kredit,” ujar Ilham dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023)

Dia mengatakan, penyaluran dana Rp200 miliar tersebut untuk kerjasama produk leaseback atau sewa balik sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.

Kerjasama selanjutnya dalam bentuk EWA (Early Wage Access) dengan nominal yang belum diumumkan. Saat ini Koperasi KII telah bekerjasama penyaluran pendanaan UMKM dengan beberapa pihak fintech lending seperti Akseleran dan Mekar.

“Dengan terjalinnya kerjasama ini maka kami berharap dapat mempermudah akses keuangan dengan mempercayakan jaminan BPKB melalui rate yang kompetitif. Selain itu, meminimalisir masyarakat untuk berhubungan dengan pihak rentenir yang berpraktek ilegal," terangnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content