Modus Kenalan via Michat, Pria Ini Bawa Kabur Motor Korban

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:37 WIB
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah mencuri motor dengan modus yang sama sebanyak tiga kali,” katanya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan

Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menambahkan, tak hanya pelaku Kumaedi, pihkanya juga mengamankan 24 pelaku pencurian lainnya dari berbagai wilayah dengan berbagai modus.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!