Sadis! Tagih Utang, Pria asal Pemalang Ini Aniaya Teman hingga Tewas

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:02 WIB
Melihat tersangka emosi, tiba-tiba korban langsung mendorong bahu tersangka dengan kedua tanganny. Saat itu juga tersangka membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.

Selanjutnya korban dari arah depan menampar tersangka sebanyak satu kali dan mengenai bibir. Tersangka langsung membalasnya dengan menampar korban dan mengenai rahang sebelah kiri.

"Akibat pukulan tersebut korban sempat mundur kemudian mengambil kayu yang berada di sekitaran lokasi kejadian. Selanjutnya korban memukul tersangka dengan kayu tersebut dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan tersangka," jelasnya.

Akibat pukulan tersebut tersangka sempat terjatuh. Kemudian bangun kembali dan berusaha merebut kayu yang dikuasai korban. Akhirnya tersangka berhasil menguasai kayu tersebut.

Selanjutnya tersangka memukulkan kayu tersebut ke arah korban sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersebut korban sempoyongan. Tersangka memukulkan kayu tersebut kebagian kepala dan leher korbam sebanyak empat sampai enam kali.

Setelah korban terjatuh kemudian tersangka meninggalkan korban dilokasi kejadian dan pulang ke Yogyakarta. Dalam perjalanan pulang, tersangka menghubungi pacar korban bernama Vega dan menyampaikan bahwa Tomi telah dihabisi di depan ruko Harmoni.

Mendapat informasi tersebut, Vega langsung menuju lokasi bersama dengan rekan-rekannya dan mendapati korban saat itu sudah tergeletak dalam kondisi kepala belakang mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.

Tak terima dengan kematian anaknya, Ibu korban, Warsih lantas melapor ke Polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (ayat) 3 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolresta.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content