Sadis! Tagih Utang, Pria asal Pemalang Ini Aniaya Teman hingga Tewas
loading...
A
A
A
MAGELANG - Polresta Magelang menangkap pelaku penganiayaan terhadap Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok hingga tewas di Ruko Harmoni, Pasar Anyar, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang pada 19 Mei 2019 lalu.
Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.
Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.
"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).
Dalam percakapan, tersangka menyampaikan kepada korban terkait hutangnya selama ini mau dibayar atau tidak. Tetapi korban menjawab dengan perkataan “La piye mas, nek arep bayar ngopo, nek ra bayar ngopo. (Bagaimana mas, kalau mau bayar kenapa, kalau tidak bayar kenapa)."
Mendengar jawaban tersebut tersangka sempat terdiam. Kemudian emosi tersangka memuncak setelah mendengar perkataan korban yang membuatnya marah.
Melihat tersangka emosi, tiba-tiba korban langsung mendorong bahu tersangka dengan kedua tanganny. Saat itu juga tersangka membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.
Selanjutnya korban dari arah depan menampar tersangka sebanyak satu kali dan mengenai bibir. Tersangka langsung membalasnya dengan menampar korban dan mengenai rahang sebelah kiri.
"Akibat pukulan tersebut korban sempat mundur kemudian mengambil kayu yang berada di sekitaran lokasi kejadian. Selanjutnya korban memukul tersangka dengan kayu tersebut dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan tersangka," jelasnya.
Akibat pukulan tersebut tersangka sempat terjatuh. Kemudian bangun kembali dan berusaha merebut kayu yang dikuasai korban. Akhirnya tersangka berhasil menguasai kayu tersebut.
Selanjutnya tersangka memukulkan kayu tersebut ke arah korban sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersebut korban sempoyongan. Tersangka memukulkan kayu tersebut kebagian kepala dan leher korbam sebanyak empat sampai enam kali.
Setelah korban terjatuh kemudian tersangka meninggalkan korban dilokasi kejadian dan pulang ke Yogyakarta. Dalam perjalanan pulang, tersangka menghubungi pacar korban bernama Vega dan menyampaikan bahwa Tomi telah dihabisi di depan ruko Harmoni.
Mendapat informasi tersebut, Vega langsung menuju lokasi bersama dengan rekan-rekannya dan mendapati korban saat itu sudah tergeletak dalam kondisi kepala belakang mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.
Tak terima dengan kematian anaknya, Ibu korban, Warsih lantas melapor ke Polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (ayat) 3 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolresta.
Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.
Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.
"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).
Dalam percakapan, tersangka menyampaikan kepada korban terkait hutangnya selama ini mau dibayar atau tidak. Tetapi korban menjawab dengan perkataan “La piye mas, nek arep bayar ngopo, nek ra bayar ngopo. (Bagaimana mas, kalau mau bayar kenapa, kalau tidak bayar kenapa)."
Mendengar jawaban tersebut tersangka sempat terdiam. Kemudian emosi tersangka memuncak setelah mendengar perkataan korban yang membuatnya marah.
Melihat tersangka emosi, tiba-tiba korban langsung mendorong bahu tersangka dengan kedua tanganny. Saat itu juga tersangka membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.
Selanjutnya korban dari arah depan menampar tersangka sebanyak satu kali dan mengenai bibir. Tersangka langsung membalasnya dengan menampar korban dan mengenai rahang sebelah kiri.
"Akibat pukulan tersebut korban sempat mundur kemudian mengambil kayu yang berada di sekitaran lokasi kejadian. Selanjutnya korban memukul tersangka dengan kayu tersebut dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan tersangka," jelasnya.
Akibat pukulan tersebut tersangka sempat terjatuh. Kemudian bangun kembali dan berusaha merebut kayu yang dikuasai korban. Akhirnya tersangka berhasil menguasai kayu tersebut.
Selanjutnya tersangka memukulkan kayu tersebut ke arah korban sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersebut korban sempoyongan. Tersangka memukulkan kayu tersebut kebagian kepala dan leher korbam sebanyak empat sampai enam kali.
Setelah korban terjatuh kemudian tersangka meninggalkan korban dilokasi kejadian dan pulang ke Yogyakarta. Dalam perjalanan pulang, tersangka menghubungi pacar korban bernama Vega dan menyampaikan bahwa Tomi telah dihabisi di depan ruko Harmoni.
Mendapat informasi tersebut, Vega langsung menuju lokasi bersama dengan rekan-rekannya dan mendapati korban saat itu sudah tergeletak dalam kondisi kepala belakang mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.
Tak terima dengan kematian anaknya, Ibu korban, Warsih lantas melapor ke Polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (ayat) 3 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolresta.
(shf)