Sadis! Tagih Utang, Pria asal Pemalang Ini Aniaya Teman hingga Tewas

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:02 WIB
loading...
Sadis! Tagih Utang,...
Polresta Magelang menangkap pelaku penganiayaan Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok hingga tewas di Ruko Harmoni, Pasar Anyar, Magelang pada 19 Mei 2019 lalu. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MAGELANG - Polresta Magelang menangkap pelaku penganiayaan terhadap Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok hingga tewas di Ruko Harmoni, Pasar Anyar, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang pada 19 Mei 2019 lalu.

Tersangka berinisial NTS alias NP (36) warga Ndasri, Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang Motif Paman Bunuh Keponakan di Balaraja

NTS menghajar temannya, Tomblok warga Nambangan, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang karena tersinggung. Pelaku jengkel karena saat menagih utang kepada korban malah mendapat jawaban yang tidak enak dan menyulut emosi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian bermula ketika pada 19 Mei 2019 tersangka NTS menghubungi korban melalui telepon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp10,5 juta yang sejak 1 tahun sebelumnya baru dibayar Rp2,5 juta.

Setelah sepakat bertemu, kemudian tersangka berangkat dari Yogyakarta menuju Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB 3211 OB.

"Tersangka dan korban sepakat bertemu di Magelang. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah Japunan. Selanjutnya mereka ngobrol di daerah Ruko Harmoni," kata Kapolresta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Usai Bunuh Yulia, Eko Sempat Bayar Utang Pakai Uang Korban

Dalam percakapan, tersangka menyampaikan kepada korban terkait hutangnya selama ini mau dibayar atau tidak. Tetapi korban menjawab dengan perkataan “La piye mas, nek arep bayar ngopo, nek ra bayar ngopo. (Bagaimana mas, kalau mau bayar kenapa, kalau tidak bayar kenapa)."

Mendengar jawaban tersebut tersangka sempat terdiam. Kemudian emosi tersangka memuncak setelah mendengar perkataan korban yang membuatnya marah.

Melihat tersangka emosi, tiba-tiba korban langsung mendorong bahu tersangka dengan kedua tanganny. Saat itu juga tersangka membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.

Selanjutnya korban dari arah depan menampar tersangka sebanyak satu kali dan mengenai bibir. Tersangka langsung membalasnya dengan menampar korban dan mengenai rahang sebelah kiri.

"Akibat pukulan tersebut korban sempat mundur kemudian mengambil kayu yang berada di sekitaran lokasi kejadian. Selanjutnya korban memukul tersangka dengan kayu tersebut dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan tersangka," jelasnya.

Akibat pukulan tersebut tersangka sempat terjatuh. Kemudian bangun kembali dan berusaha merebut kayu yang dikuasai korban. Akhirnya tersangka berhasil menguasai kayu tersebut.

Selanjutnya tersangka memukulkan kayu tersebut ke arah korban sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersebut korban sempoyongan. Tersangka memukulkan kayu tersebut kebagian kepala dan leher korbam sebanyak empat sampai enam kali.

Setelah korban terjatuh kemudian tersangka meninggalkan korban dilokasi kejadian dan pulang ke Yogyakarta. Dalam perjalanan pulang, tersangka menghubungi pacar korban bernama Vega dan menyampaikan bahwa Tomi telah dihabisi di depan ruko Harmoni.

Mendapat informasi tersebut, Vega langsung menuju lokasi bersama dengan rekan-rekannya dan mendapati korban saat itu sudah tergeletak dalam kondisi kepala belakang mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia.

Tak terima dengan kematian anaknya, Ibu korban, Warsih lantas melapor ke Polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (ayat) 3 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolresta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved