Penampakan 2 Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Kodim 0204 DS yang Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:49 WIB
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku sudah dijebloskan ke Sel Tahanan dan dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
"Sementara tiga tersangka DPO lainnya masih diburu," ujar Kompol I Kadek.
Polisi mengimbau agar ketiga DPO yang dimaksud agar menyerahkan diri. Karena tidak akan ada tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
"Sementara tiga tersangka DPO lainnya masih diburu," ujar Kompol I Kadek.
Polisi mengimbau agar ketiga DPO yang dimaksud agar menyerahkan diri. Karena tidak akan ada tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
(shf)
Lihat Juga :