Penampakan 2 Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Kodim 0204 DS yang Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:49 WIB
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku sudah dijebloskan ke Sel Tahanan dan dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang

"Sementara tiga tersangka DPO lainnya masih diburu," ujar Kompol I Kadek.

Polisi mengimbau agar ketiga DPO yang dimaksud agar menyerahkan diri. Karena tidak akan ada tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!