Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:03 WIB
Dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sidang perdana di Pengadilan Tipikor Juanda, Surabaya, Selasa (7/3/2023).
SURABAYA - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai disidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Abdul Hamid merupakan Koordinator dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pemprov Jatim. Sedangkan Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah.



"Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas)," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga: Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Diadili di PN Surabaya

Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!