Sadis! Pelajar SMP di Jambi Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Bernama Arpandi

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:33 WIB
Selanjutnya, korban langsung di bawa ke RSUD Kabupaten Sarolangun, dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.



Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang berbaring di dalam pondok kebun sawit milik warga, di Desa Tambang Tinggi.

"Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP.

"Pelaku akan dikenakan dengan Pasal Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," tutupnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content