Rampas dan Jual Motor Korbannya, 2 Debt Collector di Pemalang Ditangkap Polisi
Senin, 06 Maret 2023 - 19:44 WIB
Baca: LBH Ini Kerap Bantu Warga Bermasalah dengan Debt Collector
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.
“Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” beber Kapolres.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya praktek kerja, para tersangka menjual motor korban R ke Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualannya lalu dibagi tiga, antara DP, IW dan Mr X.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Mereka kami jerat Pasal 368 KUHP dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.
“Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” beber Kapolres.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya praktek kerja, para tersangka menjual motor korban R ke Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualannya lalu dibagi tiga, antara DP, IW dan Mr X.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Mereka kami jerat Pasal 368 KUHP dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.
(san)
Lihat Juga :