Modus Oper Kontrak Vila Rp455 Juta di Bali, Warga Belanda Tipu WNI
Minggu, 05 Maret 2023 - 15:09 WIB
Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa.
Setelah menerima uang jutaan rupiah, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.
Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule asal negeri kincir itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022.
Namun hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan sepeser pun kepada Eddy.
Menurut Teja, pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujarnya.
Setelah menerima uang jutaan rupiah, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.
Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule asal negeri kincir itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022.
Namun hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan sepeser pun kepada Eddy.
Menurut Teja, pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujarnya.
Lihat Juga :