Modus Oper Kontrak Vila Rp455 Juta di Bali, Warga Belanda Tipu WNI

Minggu, 05 Maret 2023 - 15:09 WIB
Seorang warga negara Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60), ditahan polisi. Dia menjadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur, Bali. (Ist)
DENPASAR - Seorang warga negara Belanda , Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60), ditahan polisi. Dia menjadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur, Bali.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).



Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Bule negeri kincir itu dijerat Pasal 378, 266 ayat KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasus bermula ketika Kasternans melakukan over kontrak vila yang dia sewa di daerah Sanur, November 2020 silam. Vila mewah itu kemudian disewakan kepada Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pengusaha toko mebel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!