AG Pacar Mario Dandy Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:06 WIB
"Harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan merusak barang bukti," ungkapnya. Baca: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum



Sofyan menegaskan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. "Penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat,"ucapnya.

Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!