AG Pacar Mario Dandy Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:06 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) tidak ditahan kepolisian. Meskipun Polda Metro Jaya telah menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah," kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3/2023).

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan menuturkan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan."Penahanan terhadap anak harus dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya.

Sofyan mengungkapkan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!