Catat, Penumpang Kereta dari Bandung ke Jakarta Harus Jujur Isi CLM
Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:00 WIB
BANDUNG - Kabar gembira bagi warga Bandung dan sekitarnya yang akan bepergian ke Jakarta menggunakan kereta api. Kini, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) karena telah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).
Kendati begitu, menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea, mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. (BACA JUGA: 7 dari 30 Kecamatan di Bandung Nihil Kasus Positif Aktif COVID-19 )
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. "Masyarakat kami minta jujur mengenai kondisinya saat mengisi CLM," kata Noxy. (BACA JUGA: Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kritik Sanksi Tidak Gunakan Masker )
Selain itu, ujar dia, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19. Seperti bapak tes bebas PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Penumpang juga bisa menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas. Namun surat ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.
"Dengan perubahan syarat tersebut, kami berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Noxy Citrea.
Kendati begitu, menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea, mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. (BACA JUGA: 7 dari 30 Kecamatan di Bandung Nihil Kasus Positif Aktif COVID-19 )
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. "Masyarakat kami minta jujur mengenai kondisinya saat mengisi CLM," kata Noxy. (BACA JUGA: Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kritik Sanksi Tidak Gunakan Masker )
Selain itu, ujar dia, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19. Seperti bapak tes bebas PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Penumpang juga bisa menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas. Namun surat ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.
"Dengan perubahan syarat tersebut, kami berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Noxy Citrea.
(awd)
tulis komentar anda