Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kritik Sanksi Tidak Gunakan Masker

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:49 WIB
loading...
Ini Jawaban Ridwan Kamil...
Foto dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan jawaban atas banyaknya kritikan terkait wacana sanksi denda bagi warga Jabar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. Ridwan Kamil mnilai wajar kritikan yang dialamatkan kepadanya itu. Dia menegaskan, tidak ada hukuman yang disukai, termasuk wacana sanksi tidak gunakan masker yang diwacanakannya.

"Tidak ada namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu (kewajiban menggunakan) helm sama, protes tidak nyaman. Nah, ini juga sama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020). (Baca: Wacana Sanksi bagi Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Terus Tuai Kritik )

Dia kembali menekankan, wacana sanksi tidak gunakan masker tersebut bakal tetap mengacu kepada peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya. "Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan) itu dasar hukum. Perwal (peraturan wali kota), pergub, perpres (perpres), jadi itu dasar hukumnya," tegasnya.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pada pekan ini akan menerbitkan intruksi presiden (inpres) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. "Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi, nah tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," tegasnya lagi.

Soal kritikan bahwa sanksi sosial lebih baik ketimbang sanksi denda, Dia menjawab, dalam pelaksanaanya nanti, sanksi sosial itu tetap ada. "Jadi, ada dua, kalau tidak sanggup membayar, pilihannya sanksi sosial," tandasnya. (Baca: Pemprov Jabar Dorong Pusat Setujui KEK Lido, Ini Alasannya)

Diketahui, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mewacanakan sanksi denda sebesar Rp100.000-150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum yang kemudian menyulut kritikan. Dia menyatakan, pemberlakuan sanksi denda sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker.

"Kami akan lakukan pendisiplinan karena edukasi sudah dilakukan, teguran sudah dilakurat, sudah masuk sesuai komitmen kita. Tahap ketiga, yaitu pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang gak pakai masker di tempat umum," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Infografis
Ini Alasan Mesir Tidak...
Ini Alasan Mesir Tidak Membantu Rafah Padahal Berbatasan Langsung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved