Gadis Belia Ini Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:36 WIB
“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa korban untuk meminum minuman keras sehingga korban menjadi pusing dan tidak mempunyai tenaga untuk melawan setelah itu dicabuli,” ujar Rendra. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya.

Pelaku ternyata sudah sejak Juli 2018 juga sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Namun saat itu aksinya hanya memagang alat kelamin korban. (BACA JUGA: Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok)

Kemudian pelaku mulai melalukan persetubuhan pertama kali pada Maret 2019 hingga 8 Juli 2020. “Kalau ditotal pengakuan korban dan pelaku, kurang lebih sudah 10 kali mencabuli,” sebutnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 lembar sweater warna pink, 1 lembar bra warna biru muda, 1 celana dalam warna biru dan 1 lembar celana pendek warna coklat. “Unit PPA Sat Reskrim Polres Kobar menangani kasus ini. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!