Mabuk dan Bawa Golok, Pelajar SMA di Bantul Diamankan
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:56 WIB
"Dia di telepon temannya dia ajak tawuran. Akhirnya golok milik temannya dibawa," jelasnya. (Baca juga: Depresi, Pasien RS Ananda Purwokerto Nekat Terjun dari Lantai II)
Namun, di lokasi yang ditentukan tidak ada kelompok lain yang bersiap untuk adu jotos tersebut. "Pelaku bersama teman - temannya akhirnya memutar balik pulang dan kita amankan," tandasnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, di lokasi yang ditentukan tidak ada kelompok lain yang bersiap untuk adu jotos tersebut. "Pelaku bersama teman - temannya akhirnya memutar balik pulang dan kita amankan," tandasnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(boy)
Lihat Juga :