Beraksi di Berbagai Lokasi, Anggota Komplotan Perampok Dibekuk Polda Jatim

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:10 WIB
(Baca juga: Beredar Mosi Tidak Percaya Kader PDIP Surabaya terhadap Whisnu Sakti )

Truno menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 8 November 2017. Untuk korban, atas nama H Suyanto. Saat dalam keadaan terluka parah. Hingga pada akhirnya meninggal dunia. “Korban terluka akibat celurit hingga kritis. Korban saat itu diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya,” tandas Truno.

Sementara itu, Nawawi dihadapan awak media mengatakan, dia membawa celurit untuk mengancam korban. Dalam komplotanya, dia bertugas mengancam korban dengan celurit. Dari aksinya, Nawawi mengantongi keuntungan Rp10 juta.

Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya sehari-hari,” ujarnya. Dalam kasus ini, Nawawi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!