Beraksi di Berbagai Lokasi, Anggota Komplotan Perampok Dibekuk Polda Jatim

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:10 WIB
Muhammad Nawawi saat diamankan di Mapolda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Aksi kejahatan Muhammad Nawawi (29), berakhir setelah petugas dari Polda Jatim membekuknya. Rekam jejak dunia kriminal warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan cukup beragam. Mulai dari merampok truk hingga pencurian emas.

Dalam melakukan aksinya, Nawawi bersama lima orang kawannya. Satu pelaku sudah diputus di pengadilan. Empat lainnya masih dalam kejaran petugas. Saat melakukan aksinya, pelaku tak segan mengikat dan melakban mulut korban, hingga mengalungkan celurit. Korban pun ketakutan hingga mau melakukan perintah pelaku.

“Pelaku ini merupakan residivis perampokan toko emas di Indramayu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

(Baca juga: Wajib Bawa Rapid Test ke Surabaya Dinilai Memberatkan Warga )



Dari keterangan pelaku dihadapan penyidik, Nawawi bersama komplotannya telah mencuri dua gelang emas masing-masing 40 gram dan 20 gram, 20 gram kalung, dan cincin 3 gram, uang Rp50 juta, handphone, sepeda motor sport hingga truk.

“Pelaku beraksi di berbagai lokasi. Saat ini kami masih dalami. Satu komplotan ada enam orang dan masih dalam proses pengembangan. Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama, ini tersangka kedua. Beraksi di Kabupaten Pasuruan," imbuh Truno.

(Baca juga: Beredar Mosi Tidak Percaya Kader PDIP Surabaya terhadap Whisnu Sakti )

Truno menyatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 8 November 2017. Untuk korban, atas nama H Suyanto. Saat dalam keadaan terluka parah. Hingga pada akhirnya meninggal dunia. “Korban terluka akibat celurit hingga kritis. Korban saat itu diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya,” tandas Truno.

Sementara itu, Nawawi dihadapan awak media mengatakan, dia membawa celurit untuk mengancam korban. Dalam komplotanya, dia bertugas mengancam korban dengan celurit. Dari aksinya, Nawawi mengantongi keuntungan Rp10 juta.

Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya sehari-hari,” ujarnya. Dalam kasus ini, Nawawi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content