Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:35 WIB
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik selama berada di Lapas, maka program pembinaan akan dijalankan di Lapas daerah setempat," kata Kusnali.

Ada sebanyak 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santriwati hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Baca juga: Ledakan di Ponggok Blitar Sisakan Trauma Warga, Polisi Larang Lokasi Jadi Konten Media Sosial

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lalu, putusan itu berubah di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjadi pidana mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap pidana mati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!