Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:35 WIB
Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke lapas di daerah Cirebon. Foto/Dok.
BANDUNG - Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Cirebon. Herry Wirawan akan menempati lapas yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.

Baca juga: Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, rencana pemindahan Herry Wirawan hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan. "Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan ke daerah Cirebon," katanya, Jumat (24/2/2023).

Alasan tidak dipindahkan ke lapas dengan kategori high risk, kata Kusnali, hal itu tidak diukur berdasarkan tinggi atau rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

Baca juga: 10 Tewas dan 18 Terluka Gara-gara Hoaks di Wamena, Ini Pesan Kapolda Papua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!