Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:35 WIB
loading...
Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke lapas di daerah Cirebon. Foto/Dok.
A
A
A
BANDUNG - Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Cirebon. Herry Wirawan akan menempati lapas yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.
Baca juga: Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, rencana pemindahan Herry Wirawan hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan. "Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan ke daerah Cirebon," katanya, Jumat (24/2/2023).
Alasan tidak dipindahkan ke lapas dengan kategori high risk, kata Kusnali, hal itu tidak diukur berdasarkan tinggi atau rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
Baca juga: 10 Tewas dan 18 Terluka Gara-gara Hoaks di Wamena, Ini Pesan Kapolda Papua
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik selama berada di Lapas, maka program pembinaan akan dijalankan di Lapas daerah setempat," kata Kusnali.
Ada sebanyak 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santriwati hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Baca juga: Ledakan di Ponggok Blitar Sisakan Trauma Warga, Polisi Larang Lokasi Jadi Konten Media Sosial
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lalu, putusan itu berubah di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjadi pidana mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap pidana mati.
Baca juga: Terpidana Mati Herry Wirawan Bakal Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, rencana pemindahan Herry Wirawan hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan. "Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan ke daerah Cirebon," katanya, Jumat (24/2/2023).
Alasan tidak dipindahkan ke lapas dengan kategori high risk, kata Kusnali, hal itu tidak diukur berdasarkan tinggi atau rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
Baca juga: 10 Tewas dan 18 Terluka Gara-gara Hoaks di Wamena, Ini Pesan Kapolda Papua
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik selama berada di Lapas, maka program pembinaan akan dijalankan di Lapas daerah setempat," kata Kusnali.
Ada sebanyak 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santriwati hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Baca juga: Ledakan di Ponggok Blitar Sisakan Trauma Warga, Polisi Larang Lokasi Jadi Konten Media Sosial
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lalu, putusan itu berubah di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjadi pidana mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap pidana mati.
(eyt)
Lihat Juga :