Edarkan Sabu di Salatiga, Dua Preman Bertato Diringkus Polisi
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:03 WIB
SALATIGA - Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dua bandar diamanankan dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yakni, Rio Rizky Siswicaksono (25) warga Canden, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga dan Septian Dwi Nugroho (29) warga Umbulsari, Polanharjo, Klaten.
Dari penangkapan dua orang laki-laki bertato itu, polisi menyita 19 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai dan handphone.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis sabu di Ringinawe, Ledok, Argomulyo, Salatiga.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki yang tinggal disalah satu rumah kontrakan di Ringinawe.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ternyata benar kedua orang itu kedapatan memiliki belasan paket sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Kamis (23/2/2023).
Baca: Posko Pencarian Korban Kecelakaan Heli Rombongan Kapolda Jambi Dibubarkan.
Dia mengatakan, kedua pelaku diduga sebagai pengedar atas dasar banyaknya barang bukti narkoba dan timbangan digital yang diamankan dari rumah kontrakan mereka. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kedua tersangka kami tahan Rutan Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku yang lebih besar," pungkasnya.
Kedua tersangka yakni, Rio Rizky Siswicaksono (25) warga Canden, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga dan Septian Dwi Nugroho (29) warga Umbulsari, Polanharjo, Klaten.
Dari penangkapan dua orang laki-laki bertato itu, polisi menyita 19 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai dan handphone.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis sabu di Ringinawe, Ledok, Argomulyo, Salatiga.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki yang tinggal disalah satu rumah kontrakan di Ringinawe.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ternyata benar kedua orang itu kedapatan memiliki belasan paket sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Kamis (23/2/2023).
Baca: Posko Pencarian Korban Kecelakaan Heli Rombongan Kapolda Jambi Dibubarkan.
Dia mengatakan, kedua pelaku diduga sebagai pengedar atas dasar banyaknya barang bukti narkoba dan timbangan digital yang diamankan dari rumah kontrakan mereka. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kedua tersangka kami tahan Rutan Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku yang lebih besar," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda