Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk

Kamis, 23 Februari 2023 - 04:57 WIB
Diakui pelaku, peminat pembuat sertifikat vaksin tanpa suntik ini cukup banyak. Pelaku mengaku sudah berhasil membuat sertifikat vaksin palsu itu kepada sebanyak 200 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp40 juta lebih. Uang itu digunakan pelaku untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!