Jual Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinkes Kalbar Dibekuk

Kamis, 23 Februari 2023 - 04:57 WIB
Selanjutnya, petugas melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjual sertifikat vaksin.

"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjadi jasa tembak sertifikat vaksin," jelasnya.

Pelaku mengaku, sertifikat vaksin yang dijual bisa terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi. Dalam aksinya, pelaku mengaku bekerja sama dengan oknum lainnya di Dinas Kesehatan untuk menginput data.

"Pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk vaksin dosis pertama dan kedua Rp300 ribu, booster Rp400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800 ribu," paparnya.

Baca: Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!