Nafsu Jahanam Ayah di Bangka Tak Terbendung, Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:05 WIB
BANGKA - Nafsu jahanam ayah di Bangka tak terbendung saat melihat anaknya berpakaian pendek di dalam rumah. Dia tega menyetubuhi darah dagingnya berkali-kali hingga hamil 5 bulan.
Perbuatan bejat ayah berinisial MS warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung itu dilakukan semanjak Maret tahun lalu saat kondisi rumah sedang sepi.
Di hadapan polisi, tersangka MS mengaku nekat menyetubihi anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah kelas pertama ini lantaran tergiur saat anaknya mengenakan baju pendek di dalam rumah.
“Dengan unsur paksaan dan menjanjikan akan memberikan handphone kepada anaknya tersangka pun terus berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak bulan Maret 2022 lalu,” beber KBO Satreskrim Polres Bangka, Ipda. Judit Wicaksono.
Aksi persetubuhan anak kandung ini terbongkar setelah pihak sekolah mencurigai kondisi tubuh korban yang sudah berubah, setelah dilakukan tes ternyata korban dinyatakan positif hamil.
“Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Hingga kini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bangka dan atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat ayah berinisial MS warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung itu dilakukan semanjak Maret tahun lalu saat kondisi rumah sedang sepi.
Di hadapan polisi, tersangka MS mengaku nekat menyetubihi anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah kelas pertama ini lantaran tergiur saat anaknya mengenakan baju pendek di dalam rumah.
“Dengan unsur paksaan dan menjanjikan akan memberikan handphone kepada anaknya tersangka pun terus berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak bulan Maret 2022 lalu,” beber KBO Satreskrim Polres Bangka, Ipda. Judit Wicaksono.
Aksi persetubuhan anak kandung ini terbongkar setelah pihak sekolah mencurigai kondisi tubuh korban yang sudah berubah, setelah dilakukan tes ternyata korban dinyatakan positif hamil.
“Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Hingga kini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bangka dan atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda