Pelaku Perusakan Puluhan Makam di Blitar Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Minggu, 19 Februari 2023 - 15:53 WIB
Pelaku perusakan puluhan makam di Blitar tidak ditahan, hanya dikenai sanksi wajib lapor.Foto/dok
BLITAR - Pelaku aksi pengerusakan puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Jawa Timur terungkap.
Pelaku berinisial Mns (51) adalah ketua RW lingkungan setempat. Yang bersangkutan langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian Mns tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Pelaku Mns seorang ketua RW. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca juga: Polres Blitar Periksa 6 Saksi Perusakan 56 Nisan Makam, Pelaku Terungkap?
Pelaku berinisial Mns (51) adalah ketua RW lingkungan setempat. Yang bersangkutan langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian Mns tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Pelaku Mns seorang ketua RW. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca juga: Polres Blitar Periksa 6 Saksi Perusakan 56 Nisan Makam, Pelaku Terungkap?
Lihat Juga :