Pledoi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Jaksa, Ini Alasannya

Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:29 WIB
Baca juga: Berdarah Kopassus, Brigjen TNI JO Sembiring Ditunjuk Pimpin Pembebasan Pilot Susi Air

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan replik jaksa, dengan tetap menghukum kedua terdakwa sesuai tuntutan, yakni enam tahun delapan bulan penjara. "Majelis hakim, mohon kiranya mengabulkan, pertama, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum maupun terdakwa. Kedua, menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami sampaikan," ucapnya.



Baca juga: Kesetian Inggit Garnasih Dampingi Soekarno Lawan Penjajah, Menginspirasi Pemprov Jabar Ajukan Gelar Pahlawan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, menyayangkan penolakan JPU atas pledoi kliennya. Dia menilai, kliennya bukan penyebab 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Penyebabnya adalah tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi. "Klien saya tidak akan mengajukan duplik (jawaban atas replik). Kami berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!