Pledoi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:29 WIB
SURABAYA - Pledoi yang diajukan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan disampaikan dalam replik yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Dalam replik atau tanggapan pledoi yang dibacakan di persidangan, Ketua Tim JPU, Rahmad Hari basuki mengatakan, tuntutan kepada para terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan dan fakta persidangan. "Kami menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa," tegasnya.
Menurut Rahmad, konsekuensi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang disampaikan dua terdakwa saat membaca pledoi pekan lalu, tidak bisa menjadi dasar mengajukan pembelaan. "Putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain," katanya.
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan replik jaksa, dengan tetap menghukum kedua terdakwa sesuai tuntutan, yakni enam tahun delapan bulan penjara. "Majelis hakim, mohon kiranya mengabulkan, pertama, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum maupun terdakwa. Kedua, menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami sampaikan," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, menyayangkan penolakan JPU atas pledoi kliennya. Dia menilai, kliennya bukan penyebab 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Penyebabnya adalah tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi. "Klien saya tidak akan mengajukan duplik (jawaban atas replik). Kami berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya," katanya.
Dalam replik atau tanggapan pledoi yang dibacakan di persidangan, Ketua Tim JPU, Rahmad Hari basuki mengatakan, tuntutan kepada para terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan dan fakta persidangan. "Kami menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa," tegasnya.
Menurut Rahmad, konsekuensi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang disampaikan dua terdakwa saat membaca pledoi pekan lalu, tidak bisa menjadi dasar mengajukan pembelaan. "Putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain," katanya.
Baca Juga
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan replik jaksa, dengan tetap menghukum kedua terdakwa sesuai tuntutan, yakni enam tahun delapan bulan penjara. "Majelis hakim, mohon kiranya mengabulkan, pertama, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum maupun terdakwa. Kedua, menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami sampaikan," ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, menyayangkan penolakan JPU atas pledoi kliennya. Dia menilai, kliennya bukan penyebab 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Penyebabnya adalah tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi. "Klien saya tidak akan mengajukan duplik (jawaban atas replik). Kami berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda