Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera
Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:12 WIB
"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujarnya.
Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.
Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.
"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.
Dia menambahkan, bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.
Tidak hanya untuk, dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.
Pertimbangannya adalah, kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.
"Jadi ini sudah sangat mengganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi dikarenakan kemacetan," tuturnya.
"Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini," jelasnya.
Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.
Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.
"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.
Dia menambahkan, bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.
Tidak hanya untuk, dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.
Pertimbangannya adalah, kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.
"Jadi ini sudah sangat mengganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi dikarenakan kemacetan," tuturnya.
"Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini," jelasnya.
tulis komentar anda