Kabur dengan Kenalan Facebook, Gadis Belia Diajak Menginap dan Bersetubuh di Hotel

Jum'at, 17 Februari 2023 - 17:54 WIB
"Saat dalam perjalanan di Jorong Sialang Nagari, Gunung Selasih, Provinsi Sumatera Barat, pelaku diamankan petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Sat Reskrim Polsek Pulau Punjung," jelasnya.

Saat diamankan, DS dalam kondisi sehat. Temuan ini pun dilaporkan kepada orang tua korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!