Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu-sabu di Bali Dibekuk Polisi
Kamis, 16 Februari 2023 - 13:59 WIB
Baca juga: Anggota Polda Jateng yang Ngamuk dan Rusak Mobil Diperiksa Propam
Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita yaitu sabu 132,10 gram dan 784 butir ekstasi. "Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," imbuh Bayu.
Atas kejahatannya, Edi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita yaitu sabu 132,10 gram dan 784 butir ekstasi. "Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," imbuh Bayu.
Atas kejahatannya, Edi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :