Pengedar Ratusan Ekstasi dan Sabu-sabu di Bali Dibekuk Polisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:59 WIB
Baca juga: Anggota Polda Jateng yang Ngamuk dan Rusak Mobil Diperiksa Propam

Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita yaitu sabu 132,10 gram dan 784 butir ekstasi. "Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," imbuh Bayu.

Atas kejahatannya, Edi ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!