Tawarkan PSK Anak di Lampung, Mucikari Wanita Ditangkap Pelanggan

Kamis, 16 Februari 2023 - 03:04 WIB
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Lampung.

Baca: Penghasilan PSK Online Vs Wanita Simpanan, Cuan Mana?

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari adanya tersangka lain, maupun remaja putri yang dijadikan korban protitusi online oleh pelaku. Kami menduga, tersangka ada jaringan," pungkasnya.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!