Tawarkan PSK Anak di Lampung, Mucikari Wanita Ditangkap Pelanggan
Kamis, 16 Februari 2023 - 03:04 WIB
BANDAR LAMPUNG - Seorang mucikari wanita bernama Deni Buana Putri (29) ditangkap polisi. Dia menjajakan anak di bawah umur sebagai PSK online kepada pria hidung belang di Lampung.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas yang melakukan undercover sebagai pria hidung belang yang memesan PSK anak dari mucikari itu.
"Dari pemeriksaan, tersangka mampu meraup untung hingga jutaan rupiah dari setiap kali menjual remaja putri yang menjadi korbannya," katanya, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, tersangka merupakan warga Sukarame, Bandar Lampung. Dia ditangkap di sebuah hotel, di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, saat hendak melakukan transaksi terhadap pelanggannya.
"Tersangka menjajakan PSK online di media sosial dengan cara transfer terlebih dahulu sebagai tanda jadi. Baru kemudian diarahkan ke salah satu hotel untuk berkencan. Dia menawarkan PSK anak usia 16-20 tahun," jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Lampung.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari adanya tersangka lain, maupun remaja putri yang dijadikan korban protitusi online oleh pelaku. Kami menduga, tersangka ada jaringan," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas yang melakukan undercover sebagai pria hidung belang yang memesan PSK anak dari mucikari itu.
"Dari pemeriksaan, tersangka mampu meraup untung hingga jutaan rupiah dari setiap kali menjual remaja putri yang menjadi korbannya," katanya, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, tersangka merupakan warga Sukarame, Bandar Lampung. Dia ditangkap di sebuah hotel, di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, saat hendak melakukan transaksi terhadap pelanggannya.
"Tersangka menjajakan PSK online di media sosial dengan cara transfer terlebih dahulu sebagai tanda jadi. Baru kemudian diarahkan ke salah satu hotel untuk berkencan. Dia menawarkan PSK anak usia 16-20 tahun," jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Lampung.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari adanya tersangka lain, maupun remaja putri yang dijadikan korban protitusi online oleh pelaku. Kami menduga, tersangka ada jaringan," pungkasnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Pj Gubernur Lampung Apresiasi Penanaman 20.000 Bibit Mangrove oleh MNC Peduli di Pesisir Pantai EMP
(san)
tulis komentar anda