Tangis Histeris Keluarga Pecah di Manado usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 - 17:41 WIB
MANADO - Tangis histeris keluarga Bharada Richard Eliezer pecah di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mereka sangat bersyukur atas vonis ringan yang diterima Bharada Eliezer.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Keluarga Bharada Eliezer, menggelar nonton bareng di Kota Manado, saat sidang digelar di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis. Nonton bareng itu digelar di rumah paman Bharada Eliezer, Royke Pudihang di Kelurahan Mapanget Permai, Rabu (15/2/2023).
Tangis histeris keluarga yang berkumpul di rumah Royke Pudihan langsung pecah, begitu majelis hakim PN Jakarta Selatan, selesai membacakan putusannya. Mereka yang berkumpul di rumah tersebut, langsung memanjatkan doa dan pujian atas vonis ringan tersebut.
Royke Pudihan menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga atas putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, semua itu berkat kuasa Tuhan, dan kejujuran yang disampaikan Bharada Eliezer.
"Semua berkat kuasa Tuhan. Kami sangat bersyukur atas apa yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ini semua juga berkat kejujuran Icad (panggilan akrab Bharada Eliezer), dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga doa yang dipanjatkan dikabulkan Tuhan," tuturnya.
Rasa syukur dan terimakasih juga disampaikan Royke Pudihang, atas dukungan seluruh warga Kota Manado, dan Indonesia terhadap Bharada Eliezer. Royke Pudihang juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, atas kesalahan yang telah dilakukan Bharada Eliezer.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Keluarga Bharada Eliezer, menggelar nonton bareng di Kota Manado, saat sidang digelar di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis. Nonton bareng itu digelar di rumah paman Bharada Eliezer, Royke Pudihang di Kelurahan Mapanget Permai, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
Tangis histeris keluarga yang berkumpul di rumah Royke Pudihan langsung pecah, begitu majelis hakim PN Jakarta Selatan, selesai membacakan putusannya. Mereka yang berkumpul di rumah tersebut, langsung memanjatkan doa dan pujian atas vonis ringan tersebut.
Royke Pudihan menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga atas putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, semua itu berkat kuasa Tuhan, dan kejujuran yang disampaikan Bharada Eliezer.
Baca Juga
"Semua berkat kuasa Tuhan. Kami sangat bersyukur atas apa yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ini semua juga berkat kejujuran Icad (panggilan akrab Bharada Eliezer), dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga doa yang dipanjatkan dikabulkan Tuhan," tuturnya.
Rasa syukur dan terimakasih juga disampaikan Royke Pudihang, atas dukungan seluruh warga Kota Manado, dan Indonesia terhadap Bharada Eliezer. Royke Pudihang juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, atas kesalahan yang telah dilakukan Bharada Eliezer.
(eyt)
tulis komentar anda