Mobil Dinas Desa Ditembaki Polisi saat Dipakai Pelaku untuk Edarkan Narkoba

Rabu, 15 Februari 2023 - 06:49 WIB
"Biasanya mobil dinas desa tersebut digunakan untuk membawa pasien yang akan berobat ke rumah sakit karena di desa tidak ada mobil ambulans," ujar Rohim.

Baca: Gantikan Peran Suami Jual Ganja 1 Kg, Wanita di Karawang Ditangkap.



Saat ini petugas masih memburu RM dan sudah di jadikan DPO polisi.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini mobil dinas desa masih disimpan di Mapolda Banten," pungkas Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!