Gantikan Peran Suami Jual Ganja 1 Kg, Wanita di Karawang Ditangkap

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:55 WIB
loading...
Gantikan Peran Suami Jual Ganja 1 Kg, Wanita di Karawang Ditangkap
Wanita di Karawang ditangkap polisi usai kedepatan menjual ganja. Dia menggantikan peran suaminya yang kini ditahan atas kasus narkoba. Foto: MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Seorang wanita di Karawang berinisial RP (49) ditangkap polisi usai menggantikan peran suaminya menjual ganja 1 Kg. Barang haram itu diamankan di rumahnya.

Selain RP, polisi juga mengamankan SY yang merupakan Satpam salah satu perumahan di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, salah satu tersangka yaitu RP merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia menjadi bandar ganja menggantikan suaminya yang sudah ditangkap karena mengedarkan ganja.



“Sebelumnya suami RP menjadi pengedar, namun sekarang sudah ditahan di Lapas Purwakarta. Kemudian RP menggantikan peran suaminya mengedarkan ganja," katanya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/22).

Menurut Wirdhanto, tersangka RP bekerja sama dengan SY, seorang sekuriti perumahan di Kecamatan Ciampel untuk mengedarkan ganja.



RP memasok ganja ke SY yang menjual ganja kepada karyawan pabrik dan para pelajar. “SY menjual di sekitar perumahan tempatnya bekerja. Pembelinya merupakan karyawan dan pelajar," tuturnya.

Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ganja diperoleh dari Sumatera. Ganja dari Sumatera dipesan secara online dan kirim ke Karawang melalui jasa pengiriman." Kami masih mengejar pengirimnya yang ada di Sumatera," katanya.



Menurut dia, kasus peredaran ganja oleh RP bermula ketika polisi menangkap SY dengan barang bukti 19 paket ganja seberat 82 gram. SY ditangkap karena mengedarkan ganja di sekitar perumahan.

Setelah SY ditangkap kemudian polisi melakukan pengembangan, diketahui jika SY mendapat barang haram tersebut dari RP. Polisi kemudian mengejar RP dan berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7392 seconds (0.1#10.140)