Gara-gara Cemberut saat Memasak, Suami di Mura Tega Aniaya Istri
Selasa, 14 Februari 2023 - 22:08 WIB
MUSI RAWAS - Hanya karena melihat istri cemberut saat memasak nasi goreng, Taufiq Qurrohim (35), seorang pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega menganiaya istrinya , Teti Endang (35) dengan menggunakan kipas angin.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kronologi kejadian ketika tersangka yang merupakan warga Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Mura baru pulang dari rumah orang tuanya dan meminta istrinya untuk membuatkan nasi goreng.
"Korban langsung ke dapur dan membuatkan nasi goreng untuk suaminya. Setelah itu korban membawakan nasi goreng tersebut ke suaminya," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Namun, lanjut Indra, secara tiba-tiba tersangka marah kepada istrinya dan melemparkan nasi goreng karena melihat istrinya yang cemberut kepada tersangka.
"Korban pun langsung lari ke dalam kamar, tersangka pun mengambil kipas angin mini dan melemparkannya ke arah korban," ungkapnya.
Tak sebatas itu, usai melempar istrinya dengan kipas mini, tersangka langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kronologi kejadian ketika tersangka yang merupakan warga Dusun Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Mura baru pulang dari rumah orang tuanya dan meminta istrinya untuk membuatkan nasi goreng.
"Korban langsung ke dapur dan membuatkan nasi goreng untuk suaminya. Setelah itu korban membawakan nasi goreng tersebut ke suaminya," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Namun, lanjut Indra, secara tiba-tiba tersangka marah kepada istrinya dan melemparkan nasi goreng karena melihat istrinya yang cemberut kepada tersangka.
"Korban pun langsung lari ke dalam kamar, tersangka pun mengambil kipas angin mini dan melemparkannya ke arah korban," ungkapnya.
Tak sebatas itu, usai melempar istrinya dengan kipas mini, tersangka langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya.
tulis komentar anda