Bawa Sabu dan Upal, Polres Pasangkayu Ciduk Warga Kasano

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:54 WIB
H (28 tahun) tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat melakukan Hunting di jalan Trans Sulawesi (Jembatan Martajaya), Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu, Selasa dini hari (14/7/2020).
PASANGKAYU - Akibat kedapatan membawa barang terlarang jenis sabu dan uang kertas lembaran 50.000 yang diduga palsu (Upal), H (28 th), Warga Desa Kasano Kecamatan Baras Pasangkayu, terpaksa harus berurusan dengan Polres Pasangkayu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat di konfirmasi Selasa (14/7/2020) mengatakan, H (28 tahun) tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat melakukan Hunting Selasa dini hari 14 Juli 2020 di jalan Trans Sulawesi (Jembatan Martajaya), Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu karena telah di pantau akan melewati tempat penyekatan sehingga pada saat H lewat langsung di buntuti dan disuruh menyingkir kepinggir jalan.

"Setelah H berhenti kemudian Petugas memperkenalkan diri dari pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kendaraan sehingga ditemukan 2 paket yang diduga jenis sabu yang terletak di Batok Helem yang dipakai oleh tersangka H," jelasnya.

Setelah tersangka ditangkap, lanjut Iptu Ronald menjelaskan, dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian dan didapati dalam dompet H, sembilan lembar uang pecahan 50.000 yang diduga palsu. Setelah dilihat, diterawang dan diraba kemudian menggunakan sinar ultra violet dan hasilnya kesembilan lembar tersebut bukan uang cetakan BI.

"Dari Tangan Tersangka H, kami menyita barang bukti berupa dua sachet klip warna putih berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sebuah helm berwarna kuning dan satu unit sepeda motor merek Kawasaki tipe Ninja R warna pink. Sedangkan sembilan lembar uang pecahan 50.000 kami serahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(alf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More