Terjaring Razia Masker, Ibu Bawa Balita Dikenai Sanksi Sosial
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:35 WIB
Sanksi tersebut diterapkan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 tentang penggunaan masker di masa pendemi COVID-19. Sanksi diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan peraturan bupati sanksi sosial yang diberikan adalah menyapu jalan atau tempat umum.
Untuk razia kali ini, jumlah pelanggar cukup banyak, lebih dari 150 orang sehingga harus diangkut dengan mobil patroli ke Alun-alun Kaliwungu.
Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan mengaku, lupa mengenakan masker dengan benar. Mereka sudah mengetahui aturan wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
Mereka yang terjaring razia masker di Pasar Gladak dan Pasar Kaliwungu, setelah didata kemudian diangkut ke Alun-alun Kaliwungu untuk membersihkan kawasan itu. Seusai menjalani sanksi sosial ini, mereka diberi pengarahan agar tak mengulanginya lagi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan peraturan bupati sanksi sosial yang diberikan adalah menyapu jalan atau tempat umum.
Untuk razia kali ini, jumlah pelanggar cukup banyak, lebih dari 150 orang sehingga harus diangkut dengan mobil patroli ke Alun-alun Kaliwungu.
Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan mengaku, lupa mengenakan masker dengan benar. Mereka sudah mengetahui aturan wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
Mereka yang terjaring razia masker di Pasar Gladak dan Pasar Kaliwungu, setelah didata kemudian diangkut ke Alun-alun Kaliwungu untuk membersihkan kawasan itu. Seusai menjalani sanksi sosial ini, mereka diberi pengarahan agar tak mengulanginya lagi.
(awd)
Lihat Juga :