Puluhan Kali Terlibat Curanmor, 2 Remaja Putus Sekolah Diringkus Jatanras Polda Kepri

Kamis, 09 Februari 2023 - 19:25 WIB
Pelaku melancarkan aksi curanmor, dengan cara mematahkan stang dengan kaki, kemudian dinyalakan. Kedua pelaku terbilang mahir saat beraksi. Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif, mengingat masih banyak barang bukti yang belum diketahui.

Baca juga: Banjir Terjang 30 Rumah di Kota Malang, Anak-anak dan Perempuan Dievakuasi

Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk para penadah hasil curanmor, dijerat Pasal 480 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!