Puluhan Kali Terlibat Curanmor, 2 Remaja Putus Sekolah Diringkus Jatanras Polda Kepri

Kamis, 09 Februari 2023 - 19:25 WIB
Dua remaja putus sekolah ditangkap anggota Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, karena terlibat tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Dua remaja putus sekolah, Anca Setiawan, dan Roland Kelvin diringkus Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, karena puluhan kali terlibat aksi pencurian motor (Curanmor). Mereka melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Batam, berdasarkan pesanan.



Motor hasil curian, dikirim ke luar Kota Batam, namun masih di wilayah Kepri. Tertangkapnya dua remaja pelaku curanmor tersebut, berawal dari rekaman CCTV yang merekam keduanya beraksi di wilayah Nagoya, Kota Batam.



Kedua pelaku curanmor tersebut, berhasil ditangkap saat sedang bersantai dirumahnya di kawasan Batu Ampar, Kota Batam. Penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut, sempat membuat kaget keluarganya.



Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Baroto menjelaskan, kedua pelaku curanmor ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan motor. "Kedua pelaku curanmor ini, mengaku menjalankan aksi curanmor setelah mendapat pesanan dari Jhon Hendri," ungkapnya.

Jhon Hendri merupakan penadah hasil curanmor, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Kedua pelaku curanmor yang masih remaja, dan berstatus putus sekolah tersebut, dalam dua bulan terakhir berhasil menggondol sekitar 20 unit motor di berbagai wilayah di Kota Batam," ungkap Ari Baroto.



Dalam menjalankan aksinya, pelaku curanmor ini mengincar motor-motor keluaran terbaru. Hal ini dikarenakan harga jualnya lumayan tinggi. Motor-motor hasil curian ini, dibawa ke pemesannya menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus.

Pelaku melancarkan aksi curanmor, dengan cara mematahkan stang dengan kaki, kemudian dinyalakan. Kedua pelaku terbilang mahir saat beraksi. Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif, mengingat masih banyak barang bukti yang belum diketahui.



Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk para penadah hasil curanmor, dijerat Pasal 480 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content