2 Pria di Surabaya Rampok Minimarket Pakai Senjata Api Mainan

Rabu, 08 Februari 2023 - 15:31 WIB
Namun, Raheka mengaku tidak memilik uang. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, Damadi menuju meja kasir dan menggondol uang Rp270.000. Damadi juga menggasak satu unit smartphone milik milik Raheka. Lantas, ia langsung pergi meninggalkan minimarket bersama Satria.

Baca juga: Penampakan 3 Perampok Minimarket di Muara Enim, 1 Masih DPO

Dalam sidang, Damadi mengaku ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo. Sedangkan Satria dibekuk ditangkap di rumahnya saat pengembangan. Damadi mengaku sudah empat kali melakukan perampokan. Tiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo. Rata-rata yang menjadi sasaran adalah minimarket. "Benar pak, ada empat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Damadi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU, Damadi mengaku uang hasil merampok akan ditabung dan sebagian lagi sebagai modal usaha. "Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," ujar Damadi.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp6,3 juta. Atas perbuatannya, Damadi dan Satria didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!