Instruksi Pj Wali Kota : Awasi Warkop, Langsung Ditutup Jika Melanggar

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:24 WIB
Pemkot Makassar juga akan mengawasi aktivitas di titik-titik kumpul. Termasuk warung kopi (warkop), cafe, maupun restoran. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Tidak hanya memperketat akses keluar masuk Kota Makassar di wilayah perbatasan, Pemkot Makassar juga akan mengawasi aktivitas di titik-titik kumpul. Termasuk warung kopi (warkop), cafe, maupun restoran. Baca : Tanpa Suket Bebas COVID-19, Dilarang Masuk Makassar dengan Alasan Apapun

Asisten I Kota Makassar, M Sabri menyampaikan pengawasan itu telah diinstruksikan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Petugas diminta turun melakukan edukasi kepada masyarakat baik pemilik usaha maupun pengunjung.



"Sudah ada perintah pak wali seluruh petugas turun melakukan edukasi pengecekan serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di cafe atau warkop," kata Sabri kepada SINDOnews.

Sabri menegaskan jika dalam pengawasan ditemukan ada pelanggaran lantaran tidak sesuai standar yang ditetapkan maka langsung diberikan surat teguran. Ia bahkan ia tidak segan-segan menutup tempat usaha tersebut. Baca Juga : Pastikan THM Tetap Tutup, Asisten 1 Bakal Cek Warkop dan Kafe
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!