Polisi Bekuk 4 Pengeroyok Karyawan Cucian Mobil di Semarang

Sabtu, 04 Februari 2023 - 01:11 WIB
“Para pelaku ini mengejar korban yang disebut mereka blayer (menggeber) sepeda motornya, dikejar sampai di tempat cucian mobil itu tempat kerja korban,” kata Donny didampingi Kanit Tipidum Iptu Andika di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).

Pelaku Danang mengaku ketika itu mereka beriringan sepeda motor. Lokasinya di dekat Pasar BK Jalan Simongan. Korban menggeber sepeda motornya. Karena emosi, mereka mengejar korban. “Sebelumnya sudah minum-minum (miras),” kata Danang.

Mereka mengejarnya hingga cucian mobil itu dan menghajar korban. Di situ pelaku lain yakni Agus Setiawan juga mengambil 2 ponsel di sana. “Ponselnya tergeletak jadi saya ambil,” ungkap Agus.

Ponsel itu kemudian dijual seharga Rp400ribu. Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil membekuk 4 pelaku itu. Sejumlah barang bukti kejahatan disita.

Para pelaku ini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!