2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Sabtu, 04 Februari 2023 - 00:12 WIB
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Hary.
Haris hadir di ruang persidangan dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam. Sedangkan Suko hadir dengan memakai batik dan celana hitam. Menanggapi, tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "(Pembelaan) saya serahkan ke penasihat hukum," ujarnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Haris hadir di ruang persidangan dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam. Sedangkan Suko hadir dengan memakai batik dan celana hitam. Menanggapi, tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "(Pembelaan) saya serahkan ke penasihat hukum," ujarnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
(msd)
Lihat Juga :