2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Sabtu, 04 Februari 2023 - 00:12 WIB
Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara pada sidang di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.
SURABAYA - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara selama dituntut 6 tahun 8 bulan. Pasalnya, kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan itu dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam. Jaksa menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta selama persidangan. Tuntutan tersebut, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Baca juga: Demo Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Toko Arema FC Dirusak
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam. Jaksa menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta selama persidangan. Tuntutan tersebut, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Baca juga: Demo Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Toko Arema FC Dirusak
Lihat Juga :